Surabaya,KHATULISTIWAONLINE.COM – BNNP Jatim membongkar home industri sabu di Semarang. Selain mengamankan 4 tersangka, turut disita 5 kg sabu.
Keempat tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucangro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42) warga Kodja, Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka Manik, yang bersangkutan memproduksi sendiri sabu di daerah Semarang. Kami kemudian ke sana melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di lokasi kami peroleh sisa-sisanya. Ada tong-tong ini dan bahan-bahan lainnya. Ini semua bahan untuk pembuatan sabu. Kemudian kami amankan dan melakukan penyelidikan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/5/2020).Berdasarkan keterangan Manik, Bambang mengatakan dalam satu hari jariangan ini bisa memproduksi 5 kg sabu. Bambang menyebut bahan-bahan sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan tiba di Jakarta.
Bahan itu dibungkus tong plastik yang biasanya digunakan untuk memuat oli. Namun tong itu bukan berisi oli tapi sabu setengah jadi. Bahan tersebut kemudian dibawa ke Semarang dan diolah di sana.
“Kemudian diolah di sini, Dimasak 15 menit, kemudian keraknya diambil dan diangin-angin selama 6 jam dan sudah jadi,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan tersangka sudah memproduksi sabu sendiri sejak Januri 2020. Sabu home industry tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Pemasarannya akan dibawa ke Madura, Lamongan, ke seluruh Jawa Timur,” ujar Bambang.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(NOV)