JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Izin operasional kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan dibekukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Satpol PP DKI mengatakan pembekuan izin itu berlangsung selama pandemi Corona.
“Ya (pembekuan izin) selama pandemi. Tetap dibekukan (saat Jakarta turun level PPKM),” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Sanksi keras ini dijatuhkan kepada Holywings Kemang karena pelanggaran aturan di masa pandemi Corona dilakukan berkali-kali. Total Holywings melanggar hingga 3 kali.
Arifin menyebut Holywing Kemang juga melanggar PPKM pada Februari dan Maret.
“Siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings. Ya itu lah yang saya katakan tadi, dapatkan data ternyata dibilang Februari ada pelanggaran dan sudah ditindak Satpol PP kecamatan di bulan Februari 2021,” kata Arifin.
“Kemudian ada pelanggaran lagi di bulan Maret sudah ditindak Satpol PP tingkat kota,” lanjutnya.(MAD)