DEPOK,khatulistiwaonline.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri kembali mensosialisasikan pemahaman hubungan industrial kepada para pelajar. Diharapkan, para peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial.
Selain itu pelajar juga mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat akan memasuki dunia kerja. Apalagi, tantangan ketenagakerjaan makin rumit.
“Masalah hubungan industrial kini makin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi memahami lebih dini agar memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika memasuki pasar kerja,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2017).
Hanif mengatakan itu dalam kegiatan ‘Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan’ kepada siswa SMK dan SMA se-kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (10/10/2017).
Hanif menambahkan saat ini ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.
Oleh karenanya, kata Hanif kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Pelajar yang nanti akan memasuki dunia kerja, harus tahu bagaimana dinamika hubungan industrial terjadi. Menurut Hanif berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan yang sering muncul, antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha, misalnya pemahaman tentang kontrak kerja.
“Biasanya orang Indonesia menggampangkan soal kontrak kerja. Kalau sudah ada kesepakatan, dan saling membutuhkan, dianggap oke-oke saja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja,” terang Hanif.
Nah, para siswa harus memahami soal kontrak kerja secara detil, sehingga bisa memastikan hak dan kewajibannya. Sehingga jika terjadi perselisihan antarapekerja dan pekerja, dokumen kontrak menjadi rujukan.
Hanif menambahkan, dulu hubungan industrial itu nuansa sekadar mengatur relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja saja, tapi juga semua stakeholder terkait seperti dalam industri jasa distribusi barang dan jasa lainnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan sosialisasi pemahaman hubungan industrial bagi dunia pendidikan seperti ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014.
Melalui kegiatan ini, para pelajar mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini kami sudah melibatkan jumlah peserta sebanyak 4.500 di 29 kabupaten/kota,” ujar Haiyani. (DON)