JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak mempertanyakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang beredar di masyarakat.
Surat KPK No R/5081/ PM. 00.00/30-35/11/2022 tgl 3 Nov 2022 tentang penelusuran informasi laporan masyarakat tertanggal 1 Agustus 2022 kepada KPK yang menginformasikan dugaan penyimpangan dalam pelelangan dan pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Susun BBWS Cidanau (PK-PRBTN-20-1) TA 2020 pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kementerian PUPR.
Dalam suratnya, pihak KPK mengingatkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk keperluan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sulkhan Zamzami (Telp. 02125578300 ext. 7144, e-mail: sulkhan.zamzami@kpk.go.id).
Surat tersebut sepertinya berkaitan dengan pemberitaan Khatulistiwa online sebelumnya yang berjudul “KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pemasangan Bore File Rusun BBWS Cidanau, Serang, Banten akan berproses hukum”.
Kemungkinan tersebut diungkapkan Hermanry Simanjuntak setelah secara resmi melaporkan permasalahan tersebut ke KPK pada Senin (1/8/2022).
“Pihak KPK akan menelaah laporan kami terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun BBWS Cidanau, Serang, Banten,” ujar Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Selasa (9/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanry Simanjuntak menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Serang, Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun miliar.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada korupsi yang melibatkan beberapa pejabat,” ujar Hermanry Simanjuntak.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah Bore Pile sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA yang mengerjakan Rusun tersebut bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek.
“Dalam pelaksanaan pembangunan Rusun tersebut, saya pastikan bahwa ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegasnya.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore Pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24,m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut:Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 jutaPekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 jutaPekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta.
“Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore Pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, Pekerjaan pengeboran tanah (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 jutaPekerjaan cor beton(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 jutaPekerjaan tulang/pembesian (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 jutaTotal area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika gedungnya rubuh.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan Bore Pile di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya.
Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
“Itu sebabnya, saya memonitor laporan tersebut kepada KPK dan ternyata menurut salah satu pegawai KPK bernama Taufik, bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana yang beredar di publik ada surat KPK gentayangan seperti tak berarti meski tertuju pada salah satu pejabat teras di Kementerian PUPR.
Saya sangat heran kenapa bisa surat yang katanya KPK anti rasuah beredar kepada publik,“ kata Hermanry.
Hermanry menambahkan, bukan hanya itu, baru-baru ini sebagai pelapor, dia menemukan bahwa perusahaan yang dilaporkannya bisa menjadi pemenang tunggal pada Paket Ulang Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado lagi.
Diterangkannya, PT. DEFICY SIGAR PRATAMA beralamat di Setu Perkantoran RK 01 Jln. Harapan 1 No.30 RT/RW. 002/005 Kel. Setu , Kec. Cipayung Jakarta Timur kembali jadi pemenang pada Paket Ulang Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan Pokja SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SULAWESI UTARA Tahun Anggaran APBN 2022 senilai Rp. 31.907.979.000,dengan HPS Paket Rp. 31.906.758.000, Penawaran Rp. 31.257.639.113,76 Harga Terkoreksi Rp. 31.257.639.113,76 Harga Negosiasi Rp. 31.137.266.000, Nama Non Tender Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado.
“Sepertinya, meski diduga bermasalah, hanya PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, perusahaan satu-satunya yang layak di mata pihak Kementerian PUPR untuk mengerjakan pembangunan rumah susun.
Selain itu, pihak Kementerian PUPR terkesan mengabaikan atau tidak menghargai Supervisi KPK kepada Kementerian PUPR,” tandasnya. (AMS)