JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Video blog (vlog) Nikita Mirzani yang memamerkan mandi kucing berbuntut panjang. Unggahan video tersebut membuat sejumlah pihak khawatir. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rabu, 19 Oktober 2016, KPAI mengundang Bareskrim Polri untuk membahas video Channel Youtube, Mandi Kucing, milik Nikita Mirzani. Pertemuan tersebut digelar di kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Video tersebut menuai kontroversi karena dianggap memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Video itu dianggap telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
“KPAI menerima laporan masyarakat mengenai konten kesusilaan yang diunggah di Youtube berjudul Mandi Kucing, yang meresahkan masyarakat mengenai proses tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI, Asrorun Ni’am.
Untuk itu, mereka melakukan langkah verifikasi terkait video yang diunggah Nikita di akun Instagram miliknya. “Indikasi terpenuhinya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4,” ujar Asrorun.
Koordinasi telah dilakukan dengan Bareskrim Polri dan juga Kementerian Kominfo. “Semalam juga sudah melakukan penutupan. Karena memang di dalam isi videonya sudah terpenuhi unsur UU ITE dan pornografi. Ini bagian dalam klarifikasi,” ujar Nina Pricilia selaku Kanit II Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri.
“Ancamannya tinggi ya, sekitar enam sampai tujuh tahun (penjara),” kata Asrorun menambahkan.(RED)