BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 11 gerai McDonald’s (MCD) diwajibkan membayar denda administratif Rp 500 ribu kepada Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung. Mereka melanggar protokol kesehatan gegara promo menu BTS Meal yang menimbulkan kerumunan orang. Lima gerai di antaranya disegel oleh aparat.
“Oleh kita ada tiga (yang disegel), lalu oleh kecamatan satu (gerai McD di Cicendo) dan kecamatan lain satu, jadi jumlahnya lima. Tempat yang disegel kita lokasinya di Buahbatu, Cibiru dan Kopo Mas Bacip,” kata Plt Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi via sambungan telepon, Kamis (10/5/2021).
dris menjelaskan 11 gerai McD itu tersebar di 10 kecamatan. Gegara kerumunan orang yang order promo menu BTS Meal yang terjadi Rabu (9/6) kemarin, 11 gerai McD ini harus membayar denda.
“Sesuai Perwal, denda administratif Rp 500 ribu. Gerai itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Penanggung jawab sudah dipanggil, 11 gerai harus bayar denda administratif,” tambahnya.(DAB)