JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus korupsi eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terus berlanjut. Kali ini dua orang pegawai pajak kembali jadi tersangka karena terlibat dalam pusaran korupsi kasus Angin.
KPK baru saja menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama yang jadi tersangka diketahui adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).
Pengumuman dilakukan hari ini, Kamis (11/11/2021), KPK melaporkan Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap. Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, dua orang ini adalah anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Yang jelas, baik Angin, Wawan, maupun Alfred ketiganya memiliki penghasilan yang besar sebagai pejabat instansi pemerintahan. Harta ketiganya pun sangat besar bila dilihat dalam laporan LHKPN-nya.(DON)