JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Salah satu yang ikut hadir, Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, mengatakan pokok laporan pihaknya hari ini terkait dugaan gratifikasi Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
“Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi,” kata Zainal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Zainal menambahkan, selain Luhut, ada beberapa perusahaan tambang yang bakal dilaporkan. Termasuk beberapa perusahaan tambang Australia.
“Dugaan gratifikasi tindakannya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” ujar Zainal.
Direktur YLBHI, M Isnur, juga menyampaikan keterangan rencana laporan tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bakal melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya siang ini.
“Sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya,” kata Direktur YLBHI M Isnur.
M Isnur mengatakan laporan kepada Luhut merujuk pada hasil riset sejumlah organisasi. Riset itu memuat keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
“Nama Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat. Hal itu didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya,” jelas Isnur.
Riset itu merupakan hasil kerja sama dari beberapa organisasi, dari YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Hasil riset itu juga diketahui yang menjadi dasar oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat membuat konten video YouTube yang menyinggung keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.(DON)