JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama pihak kepolisian kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Pada hari kedua penerapan ganjil-genap, sejumlah mobil masih melanggar aturan itu.
Pantauan, Selasa (4/8/2020) pukul 08.05 WIB, polisi mengecek aturan ganjil-genap di kawasan Simpang Kuningan, Jakarta Selatan. Terpantau, lalu lintas di Simpang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, menuju arah Kuningan cukup lancar.
Tak hanya itu, terlihat juga beberapa kendaraan melanggar penerapan aturan ganjil-genap di lokasi. Polisi pun memberhentikan kendaraan tersebut untuk memberikan teguran lisan.
Tampak mobil dengan pelat ganjil melintas di Simpang Kuningan. Polisi pun memberhentikan kendaraan itu dan meminta pengendara mobil tersebut menunjukkan STNK serta memberikan sosialisasi terkait ganjil-genap.
“Pak sudah tahu ganjil-genap, Pak? Hari ini masih sosialisasi ganjil-genap, nanti hari Kamis kita mulai penindakan ya, Pak. Sementara ini hanya imbauan saja. Tapi Bapak sudah tahu kan ya,” kata Bripda Fahrul, Satgas Ditlantas Polda Metro Jaya, di lokasi.
Fahrul mengatakan pengendara tersebut sudah mengetahui informasi soal penerapan ganjil-genap di masa PSBB Transisi. Namun, menurutnya, bapak itu masih keras kepala sehingga belum mematuhi aturan tersebut.
“Berarti yang ngeyel Bapak ya. Kan sudah tahu infonya ada ganjil-genap tapi Bapak masih ngeyel. Silakan Pak lanjut ya. Jangan diulangi lagi ya,” ucapnya.
Fahrul juga menjelaskan sosialisasi ganjil-genap akan dilakukan hingga besok. Menurutnya, penindakan tilang akan berlaku mulai Kamis (6/8) mendatang.
“Untuk sementara ini masih imbauan. Nanti tanggal 6 baru penindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB Transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19.
Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu. Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.
“Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan,” kata Syafrin, Minggu (2/8).
Hari ini kebijakan ganjil-genap masih bersifat sosialisasi yang berlangsung hingga 5 Agustus 2020. Sementara denda tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Tiga hari pertama ini, polisi akan memberlakukan teguran secara lisan.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).(VAN)