JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekarang adalah hari pertama penerapan kewajiban menggunakan masker yang efektif mencegah droplet di dalam Kereta Rel Listrik (KRL). Masker scuba tidak boleh lagi digunakan di dalam KRL.
“Mulai Senin (21/9) KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, dalam keterangannya, Jumat (18/9) lalu.
PT KCI mengajak para pengguna KRL menggunakan masker dengan cara yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut sampai ke dagu.
Masker scuba atau buff termasuk masker satu lapis, bukan masker tiga lapis. Memang aturan yang mulai diterapkan hari ini tidak menyebut soal pelarangan masker scuba. Namun sebelumnya, PT KCI telah melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL agar menghindari pemakaian masker buff dan masker scuba.
“Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri,” tulis Instagram @commuterline, ditengok sejak Selasa (15/9) pekan lalu.(DON)