Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9) pukul 13.30 WIB,” demikian keterangan pers MK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).
Masing masing permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUUXXI/2023. Pemohon pada Perkara 90 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa. Sedangkan Pemohon pada Perkara 92 merupakan perorangan bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, calon advokat Peradi.
Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
Bila Almas meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres, Melisa sebaliknya. Sepanjang sudah berusia 25 tahun, maka sudah bisa jadi capres/cawapres.
“Pemohon para Perkara 92 meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun’,” ujarnya. (VAN)