Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir SIPP PN Jaksel, Kamis (7/9/2023), sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
“Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan,” tulis SIPP.
Selain Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis Shane rencananya digelar pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.
“Kamis, 7 September 2023 jam 13.00 WIB-selesai agenda untuk putusan,” tulis SIPP.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara,” imbuhnya. (MAD)