Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Senin (9/10/2023) Lukas Enembe melalui tim pengacaranya telah membacakan duplik. Hakim mengatakan pembacaan duplik menjadi proses akhir dari rangkaian sidang kasus dugaan korupsi Lukas.
“Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Rabu (27/9).
Hakim mengatakan sidang vonis Lukas digelar pada Senin (9/10) hari ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar Rianto. (MON)