JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah kembali menetapkan harga tes PCR terbaru. Penetapan harga tes PCR terbaru dirilis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Atas permintaan Jokowi, akhirnya Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR terbaru adalah Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10) kemarin.
Selain menurunkan harga eceran tertinggi, Kemenkes juga menetapkan kalau saat ini hasil tes PCR harus sudah harus keluar dalam kurun waktu 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, peraturan kebijakan terkait harga PCR terbaru ini sudah berlaku sejak Rabu (27/10) kemarin.(VAN)