JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kenaikan jumlah utang itu membuat rasio utang pemerintah naik dari 38,71% menjadi 39,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Juni 2024. Meski meningkat, posisinya masih di bawah batas aman yang telah ditetapkan yakni 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 tercatat Rp 8.444,87 triliun. Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA.
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Juni 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 87,85% dan sisanya pinjaman 12,15%.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.418,76 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.967,70 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.732,71 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.234,99 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing per akhir Juni 2024 sebesar Rp 1.451,07 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.091,63 triliun dan SBSN Rp 359,44 triliun.
Lalu jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.026,11 triliun per akhir Juni 2024. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 988,01 triliun.
Secara rinci, pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 988,01 triliun itu terdiri dari bilateral sebesar Rp 263,72 triliun, multilateral sebesar Rp 600,47 triliun dan commercial banks sebesar Rp 123,83 triliun.
“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas dan jatuh tempo yang optimal,” tuturnya. (VAN)