JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino. Hakim menegaskan penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Hakim menyatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon,” ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).(DAB)