JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini disebut karena penghentian penyidikan bukan masuk dalam ranah praperadilan.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam-diam tidak termasuk kewenangan praperadilan,” ujar hakim tunggal Fauziah Hanum, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/3/2021).
Fauziah mengatakan, berdasarkan bukti dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pemberitahuan penghentian penyidikan. Jadi, menurutnya, tidak ada objek hukum dalam permohonan praperadilan.
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh para pemohon maupun termohon, tidak ada satu bukti yang menunjukkan adanya pemberitahuan penetapan/penghentian penyidikan,” kata Fauziah.
“Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam,” sambungnya.
Fauziah menuturkan, dengan tidak adanya pemberitahuan penghentian penyidikan, pihaknya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya. Eksepsi itu menyebut bahwa permohonan yang diajukan MAKI bukan objek praperadilan.
“Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu, yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian eksepsi termohon 1 tersebut harus dikabulkan,” kata Fauziah.(DAB)