Michigan –
Hakim negara bagian Michigan dan Georgia menolak gugatan hukum yang diajukan tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kedua gugatan hukum itu mempersoalkan surat suara via pos dan proses penghitungan suara dalam pilpres AS 2020.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (6/11/2020), hakim Court of Claims — yang mengadili gugatan terhadap pemerintah — di Michigan, Cynthia Stephens, menjatuhkan putusan menolak gugatan itu dalam sidang pada Kamis (5/11) waktu setempat. Putusan tertulis akan dirilis pada Jumat (6/11) waktu setempat.
“Saya tidak memiliki dasar untuk menemukan bahwa ada kemungkinan sukses yang substansial atas manfaatnya,” ujar hakim Stephens.
Tim kampanye Trump sebelumnya mengajukan gugatan hukum di Michigan untuk menghentikan proses penghitungan suara dan menuntut akses lebih luas terhadap proses tabulasi.
Penasihat senior untuk tim kampanye Joe Biden, Bob Bauer, menyebut gugatan hukum dari kubu Trump itu hanya bertujuan membingungkan publik. “Gugatan itu tidak memiliki tujuan lain selain untuk membingungkan publik soal apa yang sedang terjadi dan untuk mendukung klaim tanpa dasar mereka soal kejanggalan,” sebutnya.
Di Georgia, tim kampanye Trump mengajukan gugatan terkait 53 absentee ballots di Chatham County. Absentee ballot merupakan suara yang diberikan pemilih AS yang tidak mampu atau tidak bersedia mendatangi langsung tempat pemungutan suara di lingkungan tempat tinggal resminya.
Hakim Georgia menolak gugatan hukum tim kampanye Trump itu setelah para pejabat pemilu di area Savannah — kota terbesar di Chatham County — memberikan testimoni di pengadilan bahwa seluruh absentee ballots yang juga dikirim via pos, telah diterima tepat waktu.
Tim kampanye Trump sebelumnya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan serupa di belasan distrik lainnya di Georgia. Belum ada tanggapan dari kubu Trump soal penolakan gugatan oleh hakim di Michigan dan Georgia itu.(DAB)