TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Tunggal Rahman Rajagukguk sebagai Wakil Tuhan yang memeriksa dan menyidangkan Praperadilan yang dimohonkan Kuasa Hukum Rahmawati melalui Pengacaranya, Darmon Sipahutar,SH, Haposan Siboro,SH dan Patar Sihaloho, SH dikabulkan dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 16/1-2023.
Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, namun di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan di tempat, karena situasi Covid – 19, sehingga memohon agar utangnya dijatwal ulang.
Namun, permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmawati. Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Grya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah, Rahmawati tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikannya melalui lelang.
Selanjutnya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.
Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa massa dan preman, untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada di rumah tersebut.
Rahmawati yang merupakan keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa ke rumah yang sedang ditempatinya.
Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan Kuasa Hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polsek Cipondoh , Polres Metro Tangerang. Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak Pidana Pencurian ( pasal 362 ) KUHP dan Pasal 170, rumah di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.
Dan Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diterima dan ditolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022. Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Institusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan disidangkan , Jumat 6 Januari 2023.
Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho SH, Hakim mengabulkan Praperadilan pemohon.
Yang intinya Laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan ( SP3 ) Polsek Cipondoh agar dilanjutkan ke Penyidikan dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan Tindak Pidana pasal 362 KUHP dan tindak pidana lainya. (JRS)