JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hakim Partahi Tulus Hutapea dicecar jaksa KPK terkait skandal suap perkara perdata. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi anggota majelis Jessica Kumala Wongso.
Duduk sebagai terdakwa yaitu panitera pengganti PN Jakpus Santoso dan pengacara Raoul A Wiranatakusumah. Santoso menerima suap dari Raoul yang rencananya akan diserahkan ke Casmaya dan Partahi.
“Sekedar mengingatkan sekitar tanggal 22 Juni 2016, saat putusan? Bertemu?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
“Karena waktu itu saya ingat Pak Raoul ngomong ‘tunda satu minggu ya Pak’. Lalu saya bilang ‘oh iya ya, tunda 1 minggu.’ Hanya itu nanya ‘tunda satu minggu ya pak?’ Ya hanya itu. Tidak ada pembicaraan lain,” jawab Partahi.
Partahi membantah semua pertanyaan jaksa bila ia melakukan lobi perkara dengan penghubung Santoso. Partahi juga membantah membicarakan nilai suap terkait putusan perdata tersebut.
“Bicara perkara saja tidak pernah, apalagi masalah uang,” cetus Partahi.
Partahi juga menyangkal menerima tamu di ruangannya untuk membahas perkara. Ia bertemu Raoul di lorong pengadilan, saat sedang berjalan untuk sidang. Kecuali pertemuan satu kali membahas penundaan sidang putusan.
“Kalau pun bertemu di lorong. Di lorong dari ruangan hakim ke ruang panitera. Saya mau jalan ke ruang panitera nah ketemu di lorong,” ucap Partahi.
Sebagaimana diketahui, Santoso ditangkap KPK di Jalan Pramuka dengan bukti SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu pada Juni 2016. Uang itu rencananya akan diberikan Santoso ke hakim Casmaya dan hakim Partahi. Uang itu tidak gratis, tetapi sebagai balas budi atas putusan perkara yang menguntungkan Raoul. (NGO)