JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) melarang seorang hakim memberikan komentar hingga ‘like’ di status Facebook tentang Pilpres. Hal ini agar hakim tetap imparsial dan independen menjelang pesta demokrasi 2019.
“Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon,” demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Badilum, Jumat (8/2/2019).
Surat Edaran itu bernama ‘Larangan Hakim Berpolitik’ yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.
“Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon,” ujar Herri.
Lalu apa alasannya?
“Untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya,” ujar Herri. (NGO)