JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.
“Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan hal itu merupakan aturan yang berlaku di MA. Dia menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
“Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” ujar Zahrul.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.(dtk/VAN)