Bandung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang dakwaan Gazalba digelar di PN Bandung, Rabu (3/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal. Gazalba mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang 110 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka melalui Yosep Parera dan Eko Suparno. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan Untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto saat membacakan dakwaan, Rabu (3/5/2022).
Perkara ini bermula saat PN Semarang yang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya, yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Dia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu. Jaksa menyebut Yosep menjanjikan Desy uang Rp 1,15 miliar untuk memperlancar kasasi ini.
Pada April 2022, perkara itu diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Putusan itu menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Setelah kasasi diputus, Yosep menyiapkan uang SGD 200 ribu, namun Yosep hanya menyerahkan SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno.
Uang itu kemudian dibagi-bagi lewat PNS MA bernama Nurmanto Akmal. Dari jumlah SGD 110 Ribu itu, Gazalba Saleh menerima SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan pidana. (MON)