JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan beberapa politikus PSI, di antaranya Tsamara Amani dan Faldo Maldini, terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Politikus PSI Dara Adinda Kesuma Nasution berharap DPR merevisi UU Pilkada soal aturan batas usia itu.
“Pada akhirnya, kita anak-anak muda hanya bisa berharap pada Bapak-Ibu di DPR nantinya yang bisa mengubah UU ini,” ujar Dara di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Dara berharap nantinya anggota DPR dapat mengubah kebijakan terkait batas usia tersebut. Menurut dia, batasan usia di pilkada merupakan bentuk diskriminasi bagi anak muda.
“UU pilkada ke depannya, sehingga anak-anak muda tidak didiskriminasi,” kata Dara.
“Jadi semoga Bapak-Ibu di DPR terketuk hatinya untuk mengubah policy,” sambungnya.
Dara menyebut Indonesia akan mengalami bonus demografi. Namun, menurutnya, anak muda masih didiskriminasi dalam kontestasi pencalonan kepala daerah.
“Sebentar lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi, kita selalu bicara revolusi 4.0, tapi faktanya pada hari ini anak-anak muda masih didiskriminasi untuk berkontestasi,” tutur Dara.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Tsamara dan Faldo tak bisa maju di Pilkada 2020.
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan gugatan Faldo cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.
“Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.(DON)