JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Perludem mengajukan judicial review pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar eks narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah dua siklus pilkada.
Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, mengatakan aturan terkait tenggat waktu eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri itu sudah pernah ada sebelumnya. ICW dan Perludem ingin mengembalikan aturan tersebut.
“Putusan MK sebelumnya putusan No 4 tahun 2009, itu putusan MK memberikan jeda waktu selama 5 tahun, setelah itu lahir putusan MK No 42 tahun 2015, yang intinya lebih kurang menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah,” ujar Donal, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Hal itu, menurut Donal merupakan aturan dasar persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang pilkada. Sehingga menurutnya eks napi korupsi jadi mudah mencalonkan kepala daerah dengan hanya meminta maaf.
“Itu lah yang kemudian menjadi aturan dan norma yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik. Nah kami menilai ini tidak tepat untuk aturan ini pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada,” katanya.
“Maka kami meminta kemudian pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, kami nanti ke depannya berharap MK memberikan jeda waktu yang lebih panjang, yaitu dua siklus pemilu (10 tahun) untuk calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri kepala daerah,” lanjutnya.
Dia kemudian mencontohkan kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Donal berharap kasus itu tidak terjadi lagi. Tamzil sendiri pernah ditahan akibat kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
“Tujuannya sih membuat demokrasi kita lebih sehat dan kemudian kasus-kasus seperti Kudus tidak lagi terjadi. Pengalaman Kudus itu menjadi preseden terburuk, dimana terpidana kasus korupsi tahun 2015, kemudian 2018 maju menjadi calon kepala daerah dan terpilih lagi,” ujar Donal.(NOV)