JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat:
1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih
Adapun turut tergugat ialah:
1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.
Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.(DON)