PATI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menggerebek gudang penyimpanan kendaraan tanpa surat alias bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Total barang bukti sebanyak 360 unit sepeda motor dan mobil.
“Dari TKP gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, disita 57 sepeda motor dan 11 mobil. Kemudian di TKP pengembangan yakni di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, disita 264 sepeda motor dan 28 mobil,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan di Pati, Jumat (28/5/2021).
Semua barang bukti itu tanpa disertai surat-surat kendaraan dan disembunyikan dalam sejumlah kontainer.
“Bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan awal kasus ini, ditemukan adanya 60 unit sepeda motor Beat tanpa pelat nomor dan surat-surat. Serta 10 mobil pikap tanpa pelat nomor dan surat-surat yang disembunyikan dalam dua truk kontainer.
“Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Emas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke luar negeri,” terangnya.(MAD)