MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan. PPKM level 4 di Medan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Instruksi itu bernomor 188.54/INST/2021 dan ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Instruksi ini sudah diteken Gubsu Edy pada Senin (2/8).
“Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan batas pengunjung 50 persen,” tulis poin ketiga dalam instruksi.
Apotek diizinkan buka selama 24 jam. Sementara itu, kegiatan di mal tidak diperbolehkan kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.
Pelaksanaan ibadah diminta diutamakan dari dari rumah masing-masing. Sedangkan tempat hiburan malam, seperti diskotek, griya pijat, bola sodok, hingga mandi uap, diminta ditutup.(DAB)