MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka dugaan korupsi. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan proses hukum ke kejaksaan.
“Udah berjalan proses hukum, kan dia juga punya hak untuk hukum, biar diproses, kita lihat,” ucap Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Kamis (22/7/2021).
Edy mengatakan dirinya tak bisa langsung memecat Effendi. Meski demikian, dia mengatakan Effendi bisa dinonaktifkan sementara jika proses hukumnya mengganggu pekerjaan.
“Dia harus inkrah dulu baru diganti. Tapi kalau nanti mengganggu tugas, kita Plt-kan, kita serahkan ke Sekretaris,” tuturnya.
Effendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat tahun 2020 saat menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Dia diduga turut menyelewengkan dana pemeliharaan jalan sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Selain Effendi, ada tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran.
“Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial AN dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.(DAB)