PADANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur menyampaikan keputusan tersebut dalam surat bernomor.120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021. Surat tersebut baru diketahui pihak Dodi Hendra dan pihak Partai Gerindra, Rabu (5/1/2022), karena diduga terus disembunyikan oleh pihak Sekretariat Dewan
“Kami mendapatkan salinannya kemarin,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan di kantor DPD Partai Gerindra Sumbar, Kamis (6/1/2022).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak pemberhentian Dodi Hendra dari posisi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Menurut Gubernur, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD cacat hukum.
Evi Yandri didampingi John Pandu, Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Solok, dan Dodi Hendra, Ketua DPRD Solok.
“Secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok. Gerakan tidak percaya dan upaya sistematis serta terorganisir untuk pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok kandas dan gagal total setelah adanya surat ini,” kata dia.(DAB)