JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gerindra mengkritik penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono oleh polisi. Menurut Gerindra, apa yang mereka sampaikan soal masalah hukum di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama kampanye benar terjadi.
“Ini kan sudah kami bilang sejak dulu, sejak zaman kampanye bahwa hukum di zaman Pak Jokowi terkesan tumpul ke pendukung beliau. Tapi terindikasi tajam kepada orang yang mengkritisi beliau. Itu sudah jadi rahasia umum nggak ada yang baru,” kata Wasekjen Gerindra Andre Rosiade, Sabtu (28/9/2019).
Dia kemudian mencontohkan sejumlah orang yang disebutnya sebagai pendukung Jokowi dan sudah berulang kali dilaporkan ke polisi namun tak diproses. Andre juga menyinggung cuitan Denny Siregar soal ambulans yang disebutnya sebagai fitnah namun tak diproses polisi.
“Bisa lihat itu Emanuel Ebenezer aman-aman saja dilaporin berkali-kali. Ade Armando juga, tapi kalau kita bilang begitu di zaman Pemilu dibilang hoax. Nah, sekarang baru orang ngeh, benar ternyata. Memang ada indikasi yang kritis terharap pemerintah begitu cepat diproses tapi yang pro pemerintah, contoh lah yang paling hits sekarang Denny Siregar. Membikin isu, fitnah yang luar biasa terhadap medis, ada tidak tindakan polisi? Itu contohnya, kan itu buzzer pendukung Jokowi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dandhy, yang juga sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers’, selama ini aktif menyuarakan berita-berita soal Papua.
Dandhy diamankan polisi di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Istri Dandhy, Irna Gustiawati, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Dandhy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE. Namun Dandhy tak ditahan dan sudah dilepaskan pada dini hari tadi.
Selain menangkap Dandhy, polisi menangkap Ananda Badudu. Ananda sebelumnya dijemput Polda Metro Jaya pada subuh ini. Ananda sempat menyampaikan pesan mengenai alasan dia ditangkap.
“Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” kata Ananda lewat akun Twitter-nya, @anandabadudu, pada pukul 04.34 WIB, Jumat (27/9).
Ananda kemudian dilepaskan sekitar pukul 11.00 WIB tadi setelah diperiksa selama beberapa jam. Ananda dilepaskan dengan status saksi.(NOV)