JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif kembali menyampaikan usulan agar dana partai politik (parpol) 50 persen ditanggung negara. Hal itu disampaikan Laode saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu pekan lalu.
Fraksi Partai Gerindra di DPR RI setuju agar dana bantuan pemerintah untuk partai politik dinaikkan dari yang sekarang hanya Rp 108 per suara. Namun, Gerindra akan melihat sesuai kemampuan finansial pemerintah.
“Bagi Gerindra idealnya ada penambahan tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Kita tidak ingin memaksakan pemerintah kalau dana nya tidak ada,” ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (23/1/2017).
Gerindra tidak menyebutkan kisaran kenaikan dana saat mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu ke pemerintah. Namun, Riza menilai angka Rp 108 per suara sangat kecil.
“Kita nggak sebut ya dana persisnya, kita setuju pemerintah bahwa ada tambahan dana parpol karena partai politik merupakan instrumen demokrasi. Uang yang sekarang Rp 108 sangat kecil,” jelas Riza yang juga Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.
“Maka kita mendukung peningkatan, tetapi kita menyesuaikan kemampuan pemerintah. Maka dari itu soal besaran dikembalikan kepada kemampuan pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Riza, wacana penambahan bantuan dana parpol sudah diusulkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum pembahasan Pansus RUU Pemilu di DPR. “Soal penambahan bantuan ke parpol sudah lama disampaikan langsung dari Mendagri sebelum pembahasan Pansus,” ujar Riza.
Sebelumnya, KPK juga menyampaikan porsi ideal dana parpol sebesar 50 persen ditanggung negara. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pekan lalu.
“Pendanaan parpol, KPK mengusulkan agar negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi. Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
“Alokasi bantuan sebanyak 25 persen untuk perekrutan dan 75 persen untuk pendidikan,” imbuh Syarif. (ADI)