JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kehebohan berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Bermula dari informasi yang beredar menyebutkan adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan agar Nanang diperiksa internal.
“Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” ujar Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Burhanuddin memastikan Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Iya hari ini (pemeriksaannya),” imbuh Burhanuddin.
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Kemudian Djoko Tjandra diketahui juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.
Kabar terbaru, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dia kemudian di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo Utomo dalam rangka pemeriksaan internal. Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo telah bertindak melampaui kewenangannya dan melanggar kode etik. Dia pun ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri.