JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hasil catatan pencermatan yang dilakukan Andreas terhadap hasil pengujian fisik Tol MBZ yang dilakukan konsultan PT Tridi Membran Utama. Andreas mengatakan cara pengujian telah dilakukan sesuai standar dan hasil kekuatan tekan beton Tol MBZ menunjukkan angka 25 MPa.
“Catatan dari kami dari hasil pengujiannya adalah yang pertama itu tadi, bahwa pengambilan sampel dan cara pengujian sudah sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua dari hasil tadi dilakukan analisis untuk mendapatkan satu kesimpulan hasil, itu juga sudah sesuai dengan hasil dan SNI itu mengacu pada standar negara lain karena di sini tidak lengkap gitu ya, dan itu sudah sesuai juga dengan yang tercantum dalam SNI cara pengolahan datanya. Kemudian, yang ketiga adalah hasil yang didapatkan itu ada satu hasil yang mengatakan namanya kekuatan tekan beton equivalent itu besarnya 25,00022 MPa dengan tingkat kepercayaan 90 persen,” kata Andreas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Andreas mengatakan mutu kekuatan tekan beton Tol MBZ pada perencanaan mencapai 35 MPa. Namun, pada pelaksanaannya, spesifikasi mutu beton tak sesuai rencana.
“Kalau hasilnya dibandingkan dengan perencanaan, nah itu terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton rencananya, cuma kami ada dokumen yang lain yang dikerjakan teman-teman yang lain, yaitu mutunya 35 (MPa) sehingga dari hasil pengujian dari PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan,” kata Andreas. (DON)