JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Sidang gugatan praperadilan Gazalba Saleh digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berupa penyerahan bukti dari Gazalba Saleh selaku pemohon.
Ali mengatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh telah sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik KPK.
“Ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” terang Ali. (BAS)