TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aksi dua pria asal Lampung RA (25) dan RD (30) ini benar-benar mencengangkan. Keduanya, ditangkap Polresta Tangerang usai mencuri seribu motor lebih dan beroperasi sejak enam tahun lalu.
Dalam satu bulan, rata-rata keduanya mencuri hingga 15 sepeda motor di wilayah Tangerang Raya, Jakarta hingga Serang. Usai menerima ada laporan pencurian motor pada Maret dan Agustus yaitu di Tigaraksa dan Serang, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-Rp 3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Keduanya merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Untuk tersangka RS, ia telah bebas 7 tahun lalu tapi masih saja melakukan aksi pencurian kendaraan.
Ade melanjutkan dua sindikat ini terlatih untuk mencuri motor dalam waktu tiga detik. Sasarannya adalah motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi kunci pengaman tambahan.
Ia mengingatkan warga di Tangerang untuk waspada pada pencurian oleh sindikat yang sama seperti kedua tersangka. Pengendara perlu menambah kunci pengamanan di motor.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.
Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Saat ini kepolisian sedang mencari sindikat jaringan tersangka karena dinilai meresahkan warga.(MAD)