JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2017 dimulai 23 Juni 2017 hari ini. Selama masa libur lebaran sistem ganjil-genap tak diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta.
“Cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 , selama 5 (lima hari) kerja, yakni tgl 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur Nasional,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2017).
Aturan ganjil-genap ini tidak diberlakukan selama libur lebaran di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Artinya, kendaraan berpelat nomor apapun bisa melintas di kawasan tersebut.
Aturan ganjil-genap ini merupakan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Penerapan sistem ganjil-genap ini telah berjalan secara efektif selama 10 bulan.
Sistem ganjil-genap ini juga diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan ketentuan pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara itu untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem tersebut tak diberlakukan. (MAD)