JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di masa Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan mobilitas. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Namun ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Terkait jalan tol, saat ini sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.
“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Menhub.
“Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan,” lanjut Budi Karya.(DON)