JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tersangka Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan polisi. Meski begitu, Galih tetap ditahan.
“Ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau tanda tangan surat penahanan, tidak masalah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Meski menolak menanda tangani surat penahanan, hal itu tidak membuat Galih terbebas. Penyidik tetap menahannya.
“Kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan dan itu nggak hilangkan penahanan, tetap ditahan,” tutur Argo.
Selain Galih Ginanjar, polisi juga menahan dua tersangka lainnya yani Rey Utami dan Pablo Benua. Pasangan YouTuber itu ikut terseret karena menyebarkan vlog yang mengandung konten porno.
Kasus ini bergulir setelah muncul vlog ‘ikan asin’ di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Dalam vlog itu, Galih diwawancara oleh Rey Utami soal hubungan masa lalunya dengan mantan istri Rey Utami.
Obrolan itu kemudian menyerempet ke hal privasi hingga hubungan seksual. Galih kemudian mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin hingga membuatnya tersinggung dan melapor ke Polda Metro Jaya.(DON)