JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas. Aturan otomatis berlaku setelah diteken Jokowi pada 16 Februari 2023.
“Hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan setiap bulan,” bunyi aturan tersebut Pasal 3 ayat (1).
Ketua yang saat ini dijabat oleh Dante Rigmalia mendapatkan hak keuangan Rp 28.875.000/bulan dan Wakil Ketua yang dipegang Deka Kurniawan menerima Rp 26.839.000/bulan. Selain itu, anggota yang berjumlah 5 orang masing-masing menerima Rp 23.345.000/bulan.
Adapun fasilitas bagi Komisi Nasional Disabilitas diatur dalam pasal 4 yang terdiri dari biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
“Jaminan sosial bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAD)