JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gaji ke-13 bakal dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ketentuan pencairan gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Berdasarkan Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR adalah Rp 5.040.000. Sehingga, gaji Jokowi adalah Rp 30,24 juta, dan Ma’ruf amin adalah Rp 20,16 juta.
Lalu, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi adalah Rp 62,7 per bulan.
Sementara itu, tunjangan wakil presiden adalah sebesar Rp 22 juta. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang Ma’ruf Amin terima adalah Rp 42,1 juta. Dengan demikian, Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, sementara Ma’ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.(dtk/DON)