JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan gaji pokok fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkisar Rp 5 juta. Tunjangan jabatan BPIP disebutnya terkecil.
“Kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, tunjangan jabatan Rp 13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta,” ujar Sri Mulyani di kantor presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Namun Sri Mulyani belum menjelaskan rincian gaji fantastis fungsionaris BPIP. Dia menambahkan fungsionaris BPIP belum menerima gaji sepeser pun hingga saat ini. Hak keuangan mereka akan diberikan saat peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni.
“Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan,” ujarnya.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud benar, pertama menyampaikan belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh mereka tidak hanya berapa gaji diterima,” imbuhnya.
Hak keuangan fungsionaris BPIP seperti ketua dewan pengarah hingga staf khusus diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018. Sri Mulyani menambahkan bahwa fungsionaris BPIP menanggung biaya sendiri apabila melakukan perjalanan ke luar kota.
“Kan ada transport untuk kegiatan mereka ke kantor, kantornya belum disiapkan. Jadi kalau mereka, saya sudah diundang, beliau beliau tiap hari melakukan kegiatan. Namun kalau mereka ke luar kota adalah biaya sendiri. Tentu anggarannya sedang diteliti,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(MAD)