Bogor, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada dua orang yang diamankan, identitas atas nama Sahrul (23) dan Mumuh (19), keduanya warga Citeureup, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan satu buah golok yang diakui milik atas nama Sahrul,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalaa keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).
Rizka menyebut kedua pria itu diamankan warga ketika sedang berkonvoi bersama rekan-rekannya dan diduga hendak menggelar tawuran. Warga kemudian menyerahkan Sahrul dan Mumuh ke petugas patroli Polsek Bogor Selatan dengan barang bukti sebuah golok.
“Piket Reskrim Polsek Bogor Selatan yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi adanya penggagalan upaya tawuran. Sesampainya di TKP, warga menyerahkan dua orang yang membawa golok,” ucap Rizka.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada penyerangan terhadap warga. Dua pria yang diamankan merupakan warga luar yang sudah janjian menggelar tawuran, namun dapat digagalkan oleh masyarakat setempat,” sambungnya.
Rizka mengatakan tidak ada laporan adanya korban luka dalam kejadian tersebut. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Bogor Selatan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan adanya korban luka akibat peristiwa tersebut. Dua orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan,” imbuhnya. (BAS)