JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedianya sidang tuntutan ini digelar hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya betul sidang tuntutan Fredrich,” ujar jaksa KPK M Takdir ketika dihubungi, Kamis (31/5/2018).
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Awalnya Fredrich menghubungi dr Bimanesh dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
Saat itu Fredrich memberikan foto rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, padahal tidak ada surat rujukan dari rumah sakit itu. Mendengar itu, dr Bimanesh menyanggupinya.
Pihak RS Medika Permata Hijau tidak memfasilitasi dr Bimanesh melakukan perbuatan tersebut. Namun dr Bimanesh tetap melakukan rekayasa dengan membuat diagnosa yang belakangan diganti menjadi diagnosa kecelakaan mobil. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto saat kasus proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ADI)