JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fredrich Yunadi memohon kepada Majelis Hakim untuk dipindah ke rutan lain lantaran tidak nyaman di rutan KPK. KPK pun memberikan jawaban.
“Semua rutan itu sama aturannya. Pasti ada pembatasan hak tahanan. Dan penempatan di rutan itu bukan soal suka atau tidak suka tahanan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Menurut Febri, rutan KPK sudah dikelola sesuai standar. Dia menyebut pengelolaan rutan didasarkan pada aturan, mekanisme, dan standar yang diatur Kementerian Hukum dan HAM.
Atas keluhan Fredrich, hakim ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan meminta mantan pengacara Setya Novanto itu untuk mengajukan permohonan pemindahan rutan KPK. Fredrich sendiri saat ini berstatus tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan Cabang KPK Kavling K-4 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hakim kemudian akan mempertimbangkan permohonan Fredrich.
“Iya. Hakim yang akan mempertimbangkan,” ujar Febri.
“Namun, setahu saya belum ada pemindahan rutan dikabulkan karena alasan kenyamanan tahanan,” imbuhnya.
KPK lalu mengimbau agar Fredrich fokus ke proses hukum persidangan. “Jadi akan lebih baik jika semua pihak fokus pada proses pembuktian dan pokok perkara,” ucap Febri.
Dalam persidangan lanjutan kemarin Kamis (5/4), Fredrich Yunadi meminta agar majelis hakim untuk memindahkan dia dari rutan KPK. Ini lantaran, dia sudah tidak nyaman berada di rutan KPK.
“Kalau berkenan, Pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK, Pak. Saya tidak nyaman, Pak, dengan perlakuan itu,” tutur Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (ADI)