JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rencana relokasi area Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (KDT).
Selain relokasi area KJA, Forum Komunikasi KDT yang terdiri dari GAMKI, GMKI, PMKRI,
Horas Halak Hita (H3),Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu(PBB), Ikatan Masyarakat Balige (IMB),Punguan Siregar Aek Nalas dan Kombatan Sumut juga,mendesak Gubernur Sumatera Utara dan pemimpin daerah di wilayah kawasan Danau Toba menghentikan kegiatan operasi perusahaan Regal Springs Indonesia (RSI).
Dalam surat terbuka dengan tembusan kepada Presiden RI tersebut,Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba menyebutkan rencana Perusahaan Regal Springs Indonesia untuk merelokasi Keramba Jaring Apung perusahaan tersebut dari Kecamatan Parapat, Kabupaten Simalungun ke Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan di Kabupaten Toba telah mengakibatkan keresahan bagi masyarakat di Kawasan Danau Toba. Keresahan masyarakat sangat beralasan. 1. Karena Danau Toba mempunyai nilai penting sebagai Global Geopark Kaldera Toba yang sedang dalam proses akhir untuk ditetapkan Unesco.
2. Danau Toba
merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3. Keramba Jaring Apung telah menjadi momok yang menakutkan karena sudah mengotori air Danau Toba secara massif dan merusak keindahan pemandangan panorama air danau yang disesaki dengan Keramba Jaring Apung.
4. Pencemaran air Danau Toba sudah sangat buruk akibat akumulasi zat pencemar air, utamanya dari bahan kimia yang dikandung pellet sebagai makanan ikan dalam praktek budidaya Keramba Jaring Apung. Hal itu sesuai kesimpulan akhir dari hasil penelitian Tim Konsultan Bank Dunia yang diminta oleh Pemerintah dan yang telah disampaikan kepada Pemerintah.
5. Nilai jual pariwisata panorama alam Danau Toba sama sekali tak bisa disandingkan dengan usaha Keramba Jaring Apung yang merusak selera dan minat wisatawan yang datang ke Danau Toba.
6. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Toba menolak permohonan PT Regal Spring Indonesia memindahkan Keramba Jaring Apungnya ke Kecamatan Uluan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan penolakan atas rencana relokasi tersebut baik ke kedua tempat yang disebut diatas, maupun ke lokasi lainnya di wilayah perairan Danau Toba.
Forum Komunikasi Danau Toba juga memohon agarijin operasi PT Regal Springs Indonesia di cabut.
Selain kepada Presiden RI,tembusan surat terbuka tersebut juga disampaikan kepada : Menko Maritim dan Investasi RI, Menko Perekonomian RI,Menteri Pariwisata RI
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri kelautan dan Perikanan RI, DPR RI dan DPD dari dapil pemilihan Kawasan Danau Toba serta lembaga terkait lainnya.(JES)