JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sepertinya tidak mau ambil pusing dengan maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah tersebut.
Indikasi itu terlihat dari statement Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat saat diminta tanggapannya terkait keberadaan sejumlah bangunan tanpa PBG di wilayah Cengkareng dan Kalideres.
“Saya sudah tidak mengurus bangunan lagi, sudah malu zaman begini ngurusin bangunan. Saya fokus ngurusin Covid-19, karena tupoksinya saat ini mengurus Covid,” ujar Tamo Sijabat melalui hubungan telepon, baru baru ini.
Pernyataan Kasatpol PP Jakarta Barat ini tentunya bertentangan serta tidak mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung hingga perintah Pembongkaran Bangunan.
Sebagaimana diberitakan, dari sekian banyak bangunan tanpa PBG di wilayah Jakarta Barat, diantaranya terdapat di Jalan Oliander Blok A.12 No.9, Rt.13/9 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.Begitu juga di Jalan Tenis Blok EA Rt. 11/14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng serta di Kebun Dua Ratus No 35, Rt 5/6 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.(GUL)