JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Dia meminta publik jangan hanya melihat 36 kasus korupsi yang dihentikan dalam tahap penyelidikan.
“Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan,” kata Firli, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Sedangkan untuk surat penyidikan, Firli mengatakan KPK menerbitkan 21 surat penyidikan. Dari jumlah itu, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 org yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Namun, dia tak mengungkapkan surat penyelidikan dan penyidikan kasus apa saja yang telah diterbitkan. Dia mengatakan terbuka soal penerbitan surat perintah, kecuali ada beberapa kasus yang dirahasiakan KPK.
“Semuanya kita buka, nggak ada (ditutupi), kecuali yang kita rahasiakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti ICW Adnan Topan menilai KPK melakukan blunder lantaran telah mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan. Apalagi KPK dengan pimpinan baru dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik.
“Semakin blunder pada saat yang sama ini kan kerja KPK dengan pimpinan KPK yang baru sampai hari ini belum menunjukkan juga kinerja di dalam penegakan hukumnya,” kata Adnan Topan dalam diskusi di Upnormal Coffee, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).(VAN)