Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri menilai pemberhentian hingga pengembalian Endar di KPK telah sesuai prosedur hukum. “Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya.
Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.
“Untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan,” terang Firli.
Firli juga menyebut Endar saat ini telah ditugaskan untuk menempuh pendidikan di Lemhannas. Hal itu, kata Firli, membuat Endar terbebas dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan.
“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK,” tutur Firli. (DON)