JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Ferdinand dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
Hakim ketua Suparman Nyompa lalu bertanya apakah jaksa penuntut umum juga akan melakukan upaya hukum terkait putusan ini. Jaksa menyebut akan pikir-pikir juga.
“Jaksa penuntut umun gimana sikapnya?” ujar hakim Suparman.
“Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir, Yang Mulia,” ujar hakim.
Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi sama-sama ya perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” ujar hakim.(DAB)